DPR Pertanyakan Dasar Hukum Penempatan Rp 200 Triliun Dana SAL di Himbara

Komisi XI DPR RI mempertanyakan dasar hukum penempatan sekitar Rp200 triliun dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. DPR menilai kebijakan tersebut perlu mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang APBN 2026 yang mensyaratkan persetujuan DPR sebelum penempatan dana SAL dilakukan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penempatan dana SAL merupakan bagian dari strategi pengelolaan kas (cash management) pemerintah, bukan untuk membiayai belanja negara. Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan likuiditas perbankan agar kapasitas penyaluran kredit meningkat dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi. Menurut pemerintah, penempatan dana pada 2025 turut mendorong pertumbuhan uang primer (M0) dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi pada akhir 2025 hingga awal 2026.

Di sisi lain, DPR menegaskan bahwa mekanisme pada 2026 berbeda dengan tahun sebelumnya karena persetujuan DPR wajib diberikan melalui rapat resmi sesuai amanat UU APBN 2026. Pemerintah menyatakan akan mempelajari kembali ketentuan tersebut serta siap mengikuti prosedur yang berlaku apabila persetujuan formal DPR memang menjadi persyaratan dalam pelaksanaan kebijakan penempatan dana SAL di Himbara.

Search