DPR Kaji Rekayasa Konstitusi Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Setelah Reses

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya menyikapi putusan MK terkait penghapusan presidential threshold dengan melakukan sejumlah kajian (7/1/2025). Rencana pembahasan terkait tindak lanjut dari putusan tersebut dilakukan setelah masa reses. Menurut Dasco, kajian dengan rekan-rekan parlemen ini ditekankan untuk mengupas rekayasa konstitusi yang menjadi pertimbangan dalam Putusan MK tersebut, agar penerapan rekayasa konstitusi tersebut tidak menyalahi aturan yang ada.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan, penghapusan terkait ambang batas pencalonan presiden oleh MK ini belum menjawab seluruh permasalahan terkait pemilu. Menurut Ahmad Doli, penghapusan ambang batas ini bagian dari tujuan akhir agar demokrasi menjadi lebih kuat, sehat, berkualitas, dan berkontribusi terhadap kemajuan bangsa. Oleh karena itu, dia berpendapat Presiden dan para ketua umum partai politik perlu mendorong pemerintah dan DPR untuk mengambil langkah konkret.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera menyatakan, pihaknya tengah memikirkan pembahasan RUU Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik akan disatukan. Bahkan, pembahasan terkait peraturan omnibus dengan menggabungkan sejumlah aturan terkait pemerintah pusat dan daerah.

Search