DPR Enggan Bahas RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) keberatan untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Rancangan regulasi tersebut sebelumnya diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengurangi risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) terjadi. Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengungkapkan rancangan regulasi itu dapat menyulitkan kehidupan anggota dewan karena transaksi uang tunai sangat diperlukan dalam kegiatan politik.

Ia meminta PPATK melihat kondisi sosial masyarakat dewasa ini, tidak hanya mempertimbangkan kepentingan sendiri. Menurutnya, mayoritas publik di Indonesia masih mempertimbangkan faktor uang dalam menentukan pilihan politik. Bambang mengungkapkan para politikus tetap memerlukan transaksi uang tunai demi mendulang suara, salah satunya dengan memberikan barang kebutuhan pokok alias sembako kepada para pemilih. Berangkat dari itu, ia meminta PPATK memperhatikan aspirasi anggota dewan sebelum mengusulkan rancangan regulasi ke DPR.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa transaksi uang kartal perlu dibatasi karena transaksi tunai menambah risiko TPPU. Ivan membantah RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal hanya kepentingan PPATK taoi terkait dengan terkait dengan penegakan hukum, TPPU, bahkan pendanaan terorisme. Pembatasan transaksi uang kartal tak lantas berarti membatasi transaksi sepenuhnya. Menurutnya, sisa transaksi dapat dilakukan dilakukan melalui transfer perbankan, jika transaksi secara tunai dibatasi hingga angka tertentu nantinya.

Search