DPR Dukung Wacana Kampanye Pemilu di Kampus

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mendukung wacana KPU yang memperbolehkan kampanye di kampus atau perguruan tinggi. Menurutnya, hal dapat menunjukkan kualitas para calon di kalangan akademisi. Kampanye di kampus akan sangat menguji visi, misi, dan program kandidat yang akan berkontestasi di Pemilu 2024, baik calon legislatif maupun capres dan cawapres.

Anggota Komisi II DPR Aminurokhman juga mendukung wacana KPU yang mengizinkan kampanye di kampus atau perguruan tinggi. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi wadah untuk memberikan edukasi politik kepada mahasiswa. Pemikiran mahasiswa dianggap sulit untuk diintervensi oleh pihak lain, khususnya para kandidat dalam Pemilu 2024 untuk menyampaikan visi dan misinya.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan, kegiatan kampanye di lingkungan kampus diperbolehkan. Dalam Pasal 280 ayat 1 huruf H UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, tetapi penjelasan pasal tersebut menyebutkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye politik jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu. Kampanye juga diperbolehkan atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Pihak kampus yang mengundang juga harus memperlakukan hak yang sama ke seluruh peserta pemilu. Mengenai apakah peserta pemilu memenuhi undangan itu atau tidak, hal tersebut diserahkan ke masing-masing peserta pemilu itu sendiri.

Search