Komisi II DPR disebut mestinya tidak bisa menolak keputusan MK yang mengabulkan gugatan dan menyerahkan kewenangan penetapan daerah pemilihan (dapil) DPR dan DPRD provinsi ke tangan KPU. Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Jabodetabek, Anwar Razak, mengatakan DPR tetap mempunyai tugas melakukan koreksi terhadap KPU jika dianggap belum memenuhi prinsip-prinsip pembentukan dapil. Menurut Anwar, keputusan MK mengabulkan gugatan penataan kembali dapil yang diajukan oleh Perludem sudah tepat. Sebab dalam Pemilu 2019 memang terdapat sejumlah masalah terkait penetapan dapil itu.
Menurut Anwar, DPR juga seharusnya tidak menolak keputusan MK tentang penataan kembali dapil. Sebab jika perdebatan terus terjadi maka bisa-bisa mengganggu tahapan Pemilu. Di sisi lain, Anwar juga mengimbau supaya KPU bekerja secara adil, jujur, profesional, terbuka dan melibatkan semua pemangku kepentingan sehingga keputusan-keputusan KPU tidak dicurigai menguntungkan peserta Pemilu tertentu.