DPR Diminta Fokus Bahas Putusan Pemisahan Pemilu, Jangan Ada Upaya Delegitimasi MK

Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, berpendapat parpol akan diuntungkan pemisahan dua pemilu karena memberikan jeda waktu untuk menyiapkan calon-calon terbaik untuk diajukan di pemilu nasional dan lokal. Menurut Yance, putusan MK ini debatable. Namun, jangan ada upaya delegitimasi dan menjadi satu gerakan untuk memangkas atau mengerdilkan MK.

Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan, semua partai politik yang punya perwakilan di DPR masih mengkaji putusan MK yang memisahkan pemilu tersebut. PDI-P juga disebut Puan belum bersikap. PDI-P masih mengkaji putusan MK karena berpotensi melanggar UUD 1945.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia juga menyayangkan putusan MK yang dinilainya melampaui kewenangan MK. Di sisi lain, putusan MK itu bersifat akhir dan mengikat. Oleh karena itu, lanjut Ahmad Doli, pihaknya tengah mencari solusi yang terbaik. Jika pembahasan RUU tidak segera dimulai, Doli khawatir akan semakin banyak materi terkait UU Pemilu yang digugat ke MK.

Search