DPR dan Pemerintah Sepakat Tak Prioritaskan RUU Perampasan Aset

Dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Prolegnas 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 antara Badan Legislasi DPR, DPD, dan pemerintah, disepakati ada 178 RUU masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029. Sebanyak 41 RUU di antaranya masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025. Adapun RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana disepakati masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029. Selain itu, lima RUU lainnya masuk dalam kumulatif terbuka, salah satunya RUU tentang Mahkamah Konstitusi.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah tidak mempermasalahkan berapa pun jumlah RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas. Namun, pengusulan sebaiknya mempertimbangkan beban kerja alat kelengkapan dewan. Supratman meyakinkan bahwa pemerintah memiliki komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi.

Peneliti Formappi, Lucius Karus, memandang kesepakatan tentang RUU Perampasan Aset antara DPR dan pemerintah hanya gimik. Sebab, tidak terlihat komitmen serius dari pembentuk undang-undang untuk memprioritaskan pembahasan RUU tersebut. Menurut Lucius, prolegnas hanya akan menjadi semacam formalitas yang berisi daftar keinginan elite, bukan daftar kebutuhan publik dan rakyat. Pengajar Hukum Pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan, secara obyektif dan berbasis evaluasi faktual, sudah seharusnya RUU Pemilu dan RUU Pilkada masuk Prolegnas Prioritas 2025.

Search