DPR dan Kemendagri Setujui PKPU Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu

Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Persetujuan itu dibacakan langsung Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) pada Kamis (7/7/2022).

Komisi II DPR meminta KPU menggunakan data administrasi kependudukan serta data desa, kelurahan, dan kecamatan terbaru. Termasuk tiga provinsi baru hasil pemekaran daerah otonom baru (DOB) Papua dari Kemendagri sebagai menjadi basis data utama dalam verifikasi keanggotaan serta kepengurusan partai politik peserta Pemilu 2024. KPU juga diharapkan menjamin keamanan data dan perlindungan data pribadi pada Sistem Informasi Parpol, serta juga memberikan akses seluas-luasnya kepada lembaga pengawas pemilu itu dalam mengawasi verifikasi parpol calon peserta pemilu. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 180 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta pemilu yang dilaksanakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota”.

Dalam RDP tersebut, Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu belum ada perubahan signifikan dibandingkan PKPU terkait sebelumnya, kecuali tiga kategori parpol berdasarkan putusan MK. Rancangan PKPU tersebut, juga mengatur mengenai akses dan penggunaan Sipol dalam melakukan pendaftaran, verifikasi, penetapan parpol peserta pemilu. Hasyim menjelaskan rancangan PKPU tersebut juga mengatur soalSipol berkelanjutan serta penetapan parpol dalam keadaan bencana alam.

Search