Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus temuan 212 merek beras yang diduga melakukan pengoplosan dengan menurunkan kualitas sekaligus menaikkan harga di pasaran. Ia menegaskan pentingnya pembongkaran sindikat dari hulu hingga hilir agar praktik serupa tidak terus berulang. Abdullah menyoroti bahwa kasus pengoplosan beras ini bukanlah fenomena baru, melainkan telah berlangsung sekitar sepuluh tahun terakhir dan merugikan rakyat banyak.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, sebelumnya mengungkap adanya praktik curang berupa pengoplosan beras premium. Beras biasa dikemas dan dijual seolah-olah beras premium, bahkan ada pengurangan volume isi dalam kemasan. Modus tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian masyarakat hingga Rp100 triliun per tahun. Abdullah mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, termasuk mengungkap identitas pelaku, modus operandi, hingga alasan produk oplosan tersebut dapat beredar luas di pasaran.
Selain itu, Abdullah meminta pemberian sanksi berat berdasarkan UU KUHP, UU Pangan, dan UU Perlindungan Konsumen untuk memberikan efek jera. Ia juga menekankan pentingnya tanggung jawab semua pihak terkait dalam memperketat pengawasan distribusi beras demi melindungi masyarakat. Menurutnya, langkah ini sekaligus mendukung visi Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan dan memperkuat reformasi hukum di Indonesia.