DPR menyetujui permohonan pimpinan Komisi III untuk memperpanjang waktu pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi melalui rapat paripurna (13/6/2023). Sembilan fraksi parpol menyetujui permohonan tersebut tanpa interupsi. Perpanjangan waktu dimaksud didasarkan pada permintaan pimpinan Komisi III pada rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah, 8 Juni lalu. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, menjelaskan pembahasan RUU MK membutuhkan waktu yang lebih panjang karena masih ada substansi yang belum selesai dibahas.
Habiburokhman menggarisbawahi bahwa masa pembahasan ini beriringan dengan jadwal pembacaan putusan MK terhadap uji materi sistem pemilu proporsional terbuka. Menurut rencana, Mahkamah akan membacakan putusan tersebut pada Kamis (14/6/2023). Habiburokhman juga menyampaikan bahwa dirinya merupakan salah satu yang akan hadir. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, menambahkan substansi mendasar yang masih perlu dibahas dalam RUU MK menyangkut kewenangan hakim konstitusi. Berkaca dari putusan terbaru yang dikeluarkan, ada kecenderungan bahwa hakim konstitusi mengambil kewenangan lembaga lain yang semestinya bukan ranah MK (terkait dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK).
Pengajar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura, menyampaikan bahwa membuat pembatasan-pembatasan gerak bagi MK sah-sah saja dilakukan. Namun, pembentuk UU juga harus berhati-hati agar jangan sampai hakim nanti hanya menjadi corong undang-undang. Terobosan-terobosan yang dilakukan hakim, sebenarnya bisa saja dilakukan, tergantung pada kondisi dan kearifan para hakim.