DPR Baru Ditantang Sahkan RUU Perampasan Aset

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, saat dihubungi, Senin (7/10/2024), mengatakan, publik banyak menaruh harapan baru kepada DPR periode 2024-2029 yang telah dilantik. Mereka ditantang untuk mengesahkan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang sudah digagas sejak 2008. Menurut Zaenur, kemauan politik dari elite menjadi penentu dalam pengesahan RUU Perampasan Aset.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Purnomo Harahap, sudah memprediksi bahwa RUU Perampasan Aset tidak akan disahkan oleh DPR periode 2019-2024 meskipun surat presiden sudah dikirim oleh Presiden Jokowi sejak lebih dari setahun lalu. Meskipun DPR telah berganti dan presiden baru akan dilantik, semestinya RUU Perampasan Aset menjadi prioritas pemerintahan mendatang.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan KPK pun menaruh harapan yang tinggi kepada anggota DPR periode 2024-2029. KPK berharap RUU Perampasan Aset menjadi prioritas untuk segera dibahas dan disahkan oleh DPR baru.

Search