DPR Bantah Pembahasan RUU TNI ”Kebut-kebutan”

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan pembahasan revisi UU TNI tidak dipercepat. Dia menyatakan, pembahasan dilakukan dengan terbuka dan sudah sesuai dengan aturan serta mekanisme pembuatan UU. Hal ini disampaikan dalam jumpa pers Komisi I untuk menanggapi isu yang beredar terkait revisi UU TNI (17/3/2025).

Dasco menampik isu yang menyatakan rapat di Hotel Fairmont dilakukan secara tertutup dan diam-diam. Dia menyatakan, DPR mengundang sejumlah pihak untuk melakukan konsinyering dan itu sudah sesuai dengan aturan serta dilakukan terbuka. Terkait isu dwifungsi, Dasco juga membantah dengan memaparkan hasil pembahasan dalam jumpa pers tersebut. Dia juga menyatakan penolakan yang ada di media sosial tidak sesuai dengan substansi yang dibahas.

Ketua Komisi I Utut Adiyanto yang turut hadir bersama Dasco menyatakan menerima semua masukan terkait RUU TNI ini. Utut menekankan adanya rancangan pengganti UU TNI yang telah hadir 20 tahun lamanya ini akan membatasi antara sipil dan militer. Meskipun telah diberi penjelasan, kritik terhadap revisi UU TNI terus bergulir. Peneliti PSHK, Fajri Nursyamsi, menyatakan, dasar untuk dorongan penghentian ini adalah tidak transparannya pembahasan RUU TNI. Publik tidak dapat berpartisipasi penuh karena DPR tidak memublikasikan draf RUU TNI melalui jalur resminya.

Search