Pada Oktober 2023, pemerintah dan DPR resmi mengesahkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014. Namun, UU kini akan kembali direvisi karena RUU ASN sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan menjadi usul inisiatif DPR. Di revisi UU ASN nanti, diusulkan kewenangan itu dikembalikan kepada pemerintah pusat atau presiden. Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengungkapkan usulan perubahan itu berpotensi melanggar UUD 1945 (22/4/2025). Sebab, dalam Pasal 18 Ayat (2) UUD 1945 telah diatur konsep desentralisasi atau otonomi daerah.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan sebuah RUU setidaknya harus memenuhi empat ketentuan. Selain mempunyai draf dan naskah akademik, ada alasan dan urgensi perubahan, serta pasal-pasal mana saja yang akan direvisi, RUU harus dipastikan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Firman meminta kepada Badan Keahlian DPR dan Komisi II DPR untuk mendengarkan suara dari asosiasi-asosiasi kepala daerah. Sebab, mereka paling terdampak dengan penarikan kewenangan dari daerah ke pusat ini.
Sementara, Menpan dan RB, Rini Widyantini enggan berkomentar banyak mengenai rencana RUU ASN ini karena revisi tersebut merupakan usul inisiatif DPR. Terkait usulan sentralisasi mutasi perpindahan jabatan ASN ke pemerintah pusat, Rini mengaku belum mengetahui lebih jauh tentang hal tersebut.