DPD RI Bentuk Tim Evaluasi Pemanfaatan Dana Otsus Papua

DPD RI menugaskan tim khusus untuk menilai pemanfaatan dana otsus Papua, sesuai mandat pengawasan yang melekat pada lembaga tersebut.

Anggota DPD RI asal Papua Barat, Filep Wamafma mengatakan “DPD RI memiliki kewenangan yang diatur oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan penggunaan dana otsus Papua,” Rabu (18/2/2026). Beliau juga menegaskan pentingnya transparansi penggunaan dana otsus di enam provinsi Papua. Pemerintah daerah diwajibkan mempertanggungjawabkan pengelolaan dana secara terbuka untuk mengembalikan kepercayaan publik. Audit dianggap langkah nyata menjawab kritik masyarakat.

Bila masyarakat menilai otsus gagal, maka kegagalan ada pada pemerintah daerah sebagai pengelola dana. Dalam sidang April mendatang, DPD RI akan memanggil pemerintah daerah, BP3OKP, dan Komite Eksekutif Otsus Papua untuk memaparkan penggunaan serta capaian dana otsus.

Search