Dolar Hasil Ekspor 100 Persen Wajib Parkir Setahun di RI

Pemerintah berencana memperpanjang masa penempatan wajib Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA sebesar 100 persen di perbankan dalam negeri menjadi satu tahun. Dalam aturan yang berlaku saat ini, eksportir hanya wajib menyimpan 30 persen DH selama tiga bulan di bank-bank yang ada di Indonesia. Airlangga mengatakan pemerintah bersama Bank Indonesia akan mempersiapkan sejumlah insentif dalam penerapan aturan baru ini. Lalu untuk instrumen penempatan DHE, eksportir dapat memanfaatkannya sebagai agunan back to back kredit rupiah dari bank maupun Lembaga Pengelola Investasi untuk kebutuhan rupiah di dalam negeri.

Sementara untuk Foreign Exchange (FX) swap antara bank dan BI, eksportir dapat meminta bank untuk mengalihkan valas DHE yang dimiliki eksportir menjadi swap jual BI apabila eksportir membutuhkan rupiah untuk kegiatan usaha di dalam negeri. Perihal penyediaan dana yang dijamin agunan, termasuk yang berbentuk cash collateral, giro, hingga deposit tabungan yang memenuhi persyaratan tertentu akan dikecualikan dari Batas Maksimal Pemberian Kredit.

Airlangga menjelaskan fasilitas-fasilitas ini diberikan kepada sektor mineral batu bara serta sumber daya alam lain. Termasuk kelapa sawit, sektor perikanan, dan kehutanan seluruhnya diberlakukan. Sementara untuk sektor minyak bumi dan gas alam tidak akan diikutkan sebagai penerima fasilitas. Airlangga menjelaskan DHE juga dapat dikonversi ke mata uang rupiah dan diperhitungkan sebagai pengurang besaran persentase kewajiban penempatan DHE.

Search