DOB Papua Butuh Payung Hukum Pemilu

Ketua KPU Hasyim Asy’ari, berharap payung hukum penyelenggaraan pemilu di tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua selesai sebelum akhir tahun ini (2/8). Hasyim menyampaikan bahwa Majelis Rakyat Papua sudah bermediasi dengan KPU terkait konsekuensi elektoral atau kepemiluan pasca terbentuknya DOB. MRP menjelaskan gagasan tentang konsekuensi elektoral atau kepemiluan dengan adanya DOB Papua, yaitu perubahan daerah pemilihan, baik untuk DPR, DPD, DPRD provinsi, dan juga pemilihan gubernur.

Menurut Hasyim, KPU akan membicarakan hal ini dengan para pembentuk undang-undang yakni DPR dan pemerintah tentang bagaimana konsekuensi elektoral tersebut. Apalagi, berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan daerah dan juga wakil-wakil rakyat dari Papua. Penataan daerah pemilihan akan dilakukan mulai Oktober 2022 sampai Februari 2023. Dengan demikian, sebelum Februari 2023 setidaknya sudah ada payung hukum pemilu di tiga DOB baru supaya ada gambaran tentang dapil tersebut sebelum masuk tahap pencalonan pada Mei 2023.

Ketua MRP Timotius Murib menyampaikan MRP ingin memastikan konstituen Orang Asli Papua di 28 kabupaten dan kota di Provinsi Papua memiliki hak suara. Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan pemerintah tidak akan merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (2/8). Menurutnya, pemerintah masih dalam proses pengkajian.

Search