Kejagung: Jaksa Juga akan Banding Atas Vonis Tom Lembong yang Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Kejaksaan Agung atau Kejagung memastikan jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan banding atas vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Kejagung, juga menghormati langkah Tom Lembong yang mengajukan banding atas vonis penjara 4,5 tahun dijatuhkan majelis hakim.

Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan salah satu hal yang perlu diperhatikan terkait vonis tersebut adalah tidak adanya mens rea atau niat jahat kliennya. Ia berpendapat tidak diuraikannya pertimbangan tentang mens rea secara detail, menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Search