Sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu 2024 dilaksanakan pada Rabu (12/7/2023). Sidang membacakan putusan sengketa terkait verifikasi faktual partai politik dengan teradu ketua dan angota KPU Sulawesi Selatan, dan ketua dan anggota KPU Kabupaten Pinrang.
James Kristiadi, Anggota DKPP, mengatakan ketua dan anggota KPU Sulawesi Selatan dilaporkan atas sejumlah hal. Dua di antaranya dianggap melakukan dugaan tindakan membujuk, mengintimidasi, dan mengintervensi, serta sengaja mengubah hasil rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik KPU kabupaten/kota. Selain itu, pihaknya dianggap mengubah hasil rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik. Sementara, pihak KPU Kabupaten Pinrang dinilai mengubah dan memanipulasi hasil rapat pleno dan berita acara hasil verifikasi faktual perbaikan partai politik yang dinaunginya.
DKPP turut menjatuhkan sanksi peringatan keras pada ketua dan anggota KPU Sulawesi Selatan periode 2018-2023, Faisal Amir juga Upi Hastati. DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan pada anggota KPU Sulawesi Selatan periode 2018-2023, Fatmawati. Anggota KPU lainnya, M Asram Jaya, dikenai sanksi tak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu.