Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menyayangkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP dalam perkara dugaan intimidasi dan manipulasi data hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Hadar Nafis Gumay, Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity, salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, mengatakan DKPP tidak menggali lebih dalam permasalahan ini dengan mencari siapa sebetulnya mastermind (dalang) dari upaya mengubah data. Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih berencana melaporkan kembali KPU ke DKPP, dan menimbang opsi untuk menempuh jalur pidana.
DKPP memutuskan, dari sepuluh jajaran penyelenggara pemilu yang diadukan, enam di antaranya terbukti melanggar kode etik.Tiga anggota KPU Kepulauan Sangihe, yakni Elsye Philby Sinadia, Tommy Mamuaya, dan Iklam Patonaung, dijatuhi sanksi peringatan keras. Sekretaris KPU Sulawesi Utara Lucky Firnandy Majanto dan Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi Masyarakat, Hukum, dan Sumber Daya Manusia KPU Sulut Carles Y Worotitijan, dijatuhi sanksi peringatan. Sanksi terberat dijatuhkan kepada Kepala Subbagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Sangihe Jelly Kantu, yakni sanksi pemberhentian tetap dari jabatan. Empat lainnya yang tak terbukti melanggar dan diputuskan agar nama baik mereka direhabilitasi adalah anggota KPU RI, Idham Holik, dan tiga anggota KPU Sulut, yakni Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Ointu.
Selain membacakan putusan terkait perkara manipulasi data hasil verifikasi parpol, DKPP juga membacakan putusan menyangkut laporan dugaan pelecehan seksual oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, terhadap Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni. Dalam perkara ini, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir bagi Hasyim karena ia terbukti melanggar prinsip profesional dan mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu. Meski demikian, Hasyim tak terbukti melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Hasnaeni seperti yang diadukan. Sebab, tak ada bukti dan saksi yang menguatkan.