DKPP Berhentikan Tiga Penyelenggara Pemilu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga penyelenggara pemilu setelah terbukti bersalah melakukan perbuatan melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara Pemilu melalui putusan perkara Nomor 200-PKE-DKPP/X/2025, 205-PKE-DKPP/XI/2025, dan 207-PKE-DKPP/XII/2025.

Tiga penyelenggara pemilu tersebut adalah Firman Iman Daeli (Anggota KPU Kabupaten Nias Barat) Muhammad Habibi (Anggota KPU Kota Bogor), dan Adi Wetipo (Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan). Firman terbukti menjalin hubungan di luar pernikahan dengan seorang perempuan. Muhammad Habibi terbukti memberdayakan penyelenggara pemilu tingkat ad hoc untuk memenangkan salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada Kota Bogor Tahun 2024. Adi Wetipo terbukti tidak bekerja penuh waktu sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan karena secara bersamaan masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.

Search