DKI Wajibkan Perusahaan Sediakan Satu Persen untuk Disabilitas

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan perusahaan di Ibu Kota untuk menyediakan satu persen dari jumlah pekeija, khusus untuk warga disabilitas. “Satu persen dari jumlah pekeija di perusahaan tersebut harus mengakomodir pekeija disabilitas makanya ini terus kita sosialisasikan. Kita informasikan kepada pemberi keija,” kata Kepala Dinas Tenaga KerjaTransmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah.

Menurut Andri, hal tersebut agar warga dengan kebutuhan khusus bisa mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekeija di beragam perusahaan. Pihaknya sudah menyediakan beragam fasilitas yang mengakomodir pada penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan. Salah satunya yakni pelatihan kerja untuk penyandang disabilitas yang dilakukan oleh setiap Suku Dinas Tenaga Kerja di wilayah. Selain itu, pihaknya juga menyediakan laman resmi Jakbaker.id agar para penyandang disabilitas bisa mencari pekeijaan seusai dengan kemampuan yang dimiliki. Maka dari itu, pihaknya berencana akan merancang aplikasi khusus untuk mendata perusahaan di DKI Jakarta yang mempekeijakan para karyawan disabilitas. Maka dari itu, pihaknya berencana akan merancang aplikasi khusus untuk mendata perusahaan di DKI Jakarta yang mempekeijakan para karyawan disabilitas.

Search