Pemprov DKI Jakarta diharapkan dapat fokus mengembangkan energi terbarukan. Sebab, hal itu bisa menjadi solusi jangka panjang pengatasan polusi udara Ibu Kota. “Energi baru dan terbarukan bisa menjadi solusi jangka panjang mengatasi polusi udara Jakarta,” tandas Sekretaris Komisi D DPRD Jakarta, Syarif, Rabu (6/9). Solusi jangka panjang sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI mengurangi penggunaan batu bara atau energi fosil untuk pembangkit listrik. Kemudian, menggantinya dengan sumber energi baru terbarukan. Syarif menilai kebijakan untuk menanganipolusi udara dari hulu bisa berdampak jangka panjang. Maka, pemerintah tidak lagi terfokuspada strategi penanganan di hilir saja. Dia mengapresiasi dan mendukung berbagai upaya DinasLingkungan Hidup (LH) Jakarta untuk mencegah pencemaran udarasecara konsisten. Menurutnya, program yang harus dilakukan secara konsisten adalah uji emisi gratis. Kemudian, razia emisi kendaraan, juga memberikan sanksi tegas kepada industri maupun tempat usaha yang terbukti menimbulkan polusi udara. Kendati demikian, Syarif mengingatkansetiap upaya tersebut harus dilakukan pengawasan berkelanjutan. Jika ditemukan pihak-pihak yang terbukti melanggar atau kembali mencemarkan bisa langsung diambil tindakan. “Edukasi masyarakat dan penindakan mesti dilanjutkan karena udara bebas polusi kebutuhan kita,” ujarnya.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarjoko, mengaku sudah melakukan berbagai upaya mengurangi polusi udara yang memang berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Dia juga mengawasi masif melalui penilaian kinerja perusahaan dalam status ketaatan lingkungan. “Dari hasil evaluasi secara umum dapat kami sampaikan ada 114 kegiatan usaha yang berpotensi mengakibatkan pencemaran udara. Hasilnya 66 taat dan 48 tidak taat,” ucapSarjoko. Dia juga menjelaskan seluruh perusahaan yang tidak taat akan dikenakan sanksi. Selain itu, juga akan ada evaluasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Yang tidak taat akan dikenai sanksi administrasi, pidana, dan perdata,” katanya. Kualitas udara Jakarta Timur masuk kategori tidak sehat berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara di Lubang Buaya pukul 07.00-07.58 WIB, Rabu.