Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri merespons resolusi gencatan senjata antara Palestina dengan Israel yang disetujui Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Melalui akun X resminya, @Kemlu_RI, Kemenlu berpandangan bahwa adopsi resulusi DK PBB 2735 (2024) terkait proposal tiga-fase gencatan senjata merupakan langkah yang lama tertunda. “Namun, penting untuk hentikan kekejaman terhadap rakyat Palestina dan wujudkan gencatan senjata segera dan permanen di Gaza,” tulis Kemenlu, Selasa (11/6/2024). Selain itu, Indonesia juga mendesak agar semua pihak mencapai kesepakatan sesegera mungkin memastikan gencatan senjata dalam jangka waktu yang panjang.
“(Menyalurkan) bantuan segera bagi rakyat Palestina dan membuka jalan menuju implementasi solusi dua negara,” tulis Kemenlu. DK PBB pada Senin (10/6/2024) menyetujui resolusi yang dirancang AS untuk mendukung rencana gencatan senjata di Gaza. Teks resolusi tersebut disahkan dengan 14 suara setuju dan Rusia abstain. Isi resolusi DK PBB itu menyambut baik proposal gencatan senjata yang baru, menyatakan bahwa Israel telah setuju, dan menyerukan kepada Hamas untuk juga menyepakatinya, serta “mendesak kedua pihak untuk sepenuhnya melaksanakan semua ketentuan tanpa penundaan dan tanpa syarat”.
Hamas sendiri pada Senin menyatakan bahwa mereka “menyambut baik” hasil pemungutan suara tersebut. Dalam sebuah pernyataan, mereka mengaku siap bekerja sama dengan para mediator dalam menerapkan prinsip-prinsip rencana itu. Namun, para pejabat Hamas sebelumnya bersikeras bahwa kesepakatan gencatan senjata apa pun harus menjamin berakhirnya perang secara permanen, tuntutan yang telah dengan tegas ditolak oleh Israel. Dalam proposal tersebut, Israel akan menarik diri dari pusat-pusat populasi Gaza dan Hamas akan membebaskan para sandera. Gencatan senjata akan berlangsung selama enam minggu, dan akan diperpanjang karena para negosiator berusaha untuk mengakhiri permusuhan secara permanen.