Rencana Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) untuk menuntaskan pemeriksaan wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty diragukan bisa efektif untuk mendongkrak penerimaan negara. Kepala Riset Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar meragukan efektifivitas strategi itu dalam menghasilkan penerimaan. Fajry mengungkapkan bahwa keraguannya ini dilatarbelakangi oleh penurunan signifikan pada jumlah harta yang diungkapkan dari program Tax Amnesty 2016-2017 dan PPS ke Tax Amnesty ‘Jilid II’ pada 2022.
Dilansir dari situs resmi DJP, nilai harta bersih yang diungkapkan pada PPS saat pemerintahan periode kedua Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mencapai Rp594,82 triliun. Data itu ditarik pada batas akhir program yang jatuh pada 1 Juli 2022. Sementara itu, deklarasi harta yang berakhir pada 31 Maret 2017 yaitu Rp4.813,4 triliun. Penerimaan pajaknya mencapai Rp130 triliun dan repatriasi Rp46 triliun. Fajry menilai pemeriksaan lanjutan oleh DJP terhadap realisasi PPS memiliki biaya yang lebih tinggi yaitu kredibilitas kebijakan. Sementara itu, potensi penerimaannya juga jauh lebih kecil.
