Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran ini ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026 lalu. Dalam surat edaran itu, unsur TNI dan Polri yang dilibatkan dalam kegiatan pengawasan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Unsur aparat tersebut khususnya dilibatkan dalam kegiatan pembangunan jejaring informasi pada pengawasan wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, maupun wilayah. Selain itu, kegiatan pengawasan juga dilakukan dengan pendekatan telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, dan taxation partnership.
Bimo mengungkapkan pengawasan dilakukan dalam rangka pembinaan terhadap wajib pajak mengingat sistem pelaporan mandiri (self assessment) yang diterapkan di Indonesia. Langkah ini untuk mewujudkan kepatuhan yang berkesinambungan. Sementara, pengawasan wilayah dilakukan melalui kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja.
