DJP Kemenkeu Pastikan Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan

Warisan bukan objek pajak penghasilan (PPh), sehingga ahli waris tidak dikenai PPh atas tanah atau bangunan yang diwariskan. Ahli waris perlu mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk pembebasan.

SKB PPh dapat diajukan secara tertulis atau daring melalui sistem Coretax DJP dengan melampirkan dokumen yang diperlukan, seperti surat pernyataan pembagian waris. Permohonan SKB PPh akan diproses dalam 3 hari kerja setelah berkas lengkap. Meskipun warisan bebas PPh, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tetap berlaku karena merupakan pajak daerah. Masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan perpajakan terkait warisan dengan benar.

Search