Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bakal menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait piutang pajak macet Rp7,2 triliun. “Terkait temuan BPK atas piutang pajak, sejak BPK menyampaikan hasil temuan kemarin kami konsolidasi untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut sesuai ketentuan hukum dan koridor berlaku,” kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (24/7). “Tetap akan terus kami tindak lanjuti hasil temuan BPK karena mesti dipertanggungjawabkan,” tegas Suryo.
BPK sebelumnya menemukan masalah piutang pajak yang diterbitkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Pusat 2022 atau LHP SPI dan Kepatuhan 2022. DJP disebut belum melakukan tindakan penagihan secara optimal dengan total pajak macet Rp7,2 triliun. Selain itu, DJP diklaim tidak optimal menagih piutang pajak kedaluwarsa Rp808,1 miliar.