SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo angkat bicara perihal kewajiban bagi perusahaan ojek online atau Ojol untuk memberikan Tunjangan Hari Raya bagi driver. Rubi mengatakan, manajemen Gojek menghormati instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan yang diumumkan pada 18 Maret 2024. Gojek berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 12 Tahun 2019 Pasal 15. Dalam hal ini, hubungan antara perusahaan aplikasi atau aplikator dengan driver Ojol berupa hubungan kemitraan, bukan bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja dengan Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan hubungan kerja lainnya.
Sejak 2016, Gojek telah memiliki program Gojek Swadaya yang ditujukan untuk meringankan biaya operasional mitra driver dan telah dinikmati oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia. Program tersebut memiliki program khusus pada momen-momen tertentu di Indonesia, termasuk di antaranya bulan Ramadan dan Lebaran. Pada tahun ini, program Gojek Swadaya kembali hadir lewat 3 program. Pertama, Swadaya Mudik yang merupakan potongan harga bagi kebutuhan persiapan mudik mitra driver. Misalnya seperti pulsa, perawatan kendaraan, pengecekan kesehatan, dan lainnya. Kedua, Bazar Swadaya yang menyediakan sembako dengan harga terjangkau. Ketiga, Mega Kopdar halal bi halal dengan berbagai hadiah menarik bagi mitra driver.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa driver Ojol memenuhi persyaratan sebagai penerima THR yang diatur pemerintah. Driver Ojol termasuk kategori PKWT, sehingga berhak menerima THR. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024. “Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan (THR). Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tetapi masuk dalam kategori PKWT. Jadi, ikut dalam coverage SE THR ini,” kata Indah dalam konferensi pers pada 18 Maret 2024.