Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) terkait persoalan dana bantuan yang diberikan negara kepada partai politik. Saat ini, parpol baru mendapat dana bantuan sebesar Rp 1.000 per suara. Angka ini memang sudah naik dari bantuan sebelumnya yang hanya Rp 108 per suara. Dalam diskusi tersebut, ia mengatakan, muncul beberapa usulan angka bantuan, mulai dari Rp 10.000, Rp 30.000, hingga Rp 48.000 per suara.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan dana bantuan parpol masih relatif kecil. Menurutnya, bantuan parpol idealnya dapat mencukupi kebutuhan operasional, sehingga parpol bisa menjalankan fungsinya. Namun, ia memberi catatan bahwa pemberian dana bantuan ini harus diikuti dengan transparansi dan akuntabilitas. Muzani berpendapat perlu adanya perbaikan tata kelola keuangan partai dari hulu, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan.
Penambahan dana bantuan parpol juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan parpol dari bantuan pihak ketiga yang ujungnya bersifat transaksional. Kondisi besarnya kebutuhan anggaran operasional parpol, yang seringkali membuat parpol bergantung dari sumbangan pihak ketiga, yang biasanya tidak transparan dan akuntabel, dan membuka celah korupsi.