Diumumkan Pekan Depan, PPN Jadi Dinaikkan ke 12% pada 2025

Pemerintah Indonesia tetap tetap akan menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan pekan depan pemerintah akan mengumumkan kebijakan tersebut, meskipun ada tekanan publik yang besar untuk menunda kenaikan tersebut agar menghindari penurunan daya beli masyarakat. Secara hukum, kenaikan PPN menjadi 12 persen dari 11 persen saat ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan Januari. Kalangan bisnis dan serikat pekerja di Indonesia telah menyerukan agar kenaikan tarif PPN yang telah diundangkan untuk ditunda karena kondisi ekonomi yang memburuk. Pemerintah telah mengatakan bahwa kenaikan PPN diperlukan untuk meningkatkan kesehatan struktural anggaran, dan sebuah bank negara mengatakan bahwa kenaikan ini hanya akan berdampak kecil pada pertumbuhan. Airlangga mengatakan pemerintah juga akan mengumumkan stimulus fiskal yang akan mendukung industri padat karya di Indonesia, yang telah dilanda pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pertumbuhan permintaan global yang melambat.

Search