Terdapat dua perusahaan farmasi tambahan yang melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat. Dua perusahaan farmasi ini menyusul tiga perusahaan farmasi yang sudah diumumkan sebelumnya, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I DPR RI, Selasa (8/11/2022). Kendati begitu, Penny belum mau mengumumkan nama dua perusahaan tersebut.
“Ada tambahan adanya industri (perusahaan) farmasi yang juga tidak memenuhi ketentuan, tambahan dua,” kata Penny. Penny menuturkan, pihaknya akan mengumumkan nama dua perusahaan farmasi tersebut pada hari ini, Rabu (9/11/2022). Sebelumnya, BPOM telah mencabut izin edar tiga perusahaan farmasi karena ketiganya memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas yang telah ditentukan. BPOM juga mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) ketiga perusahaan tersebut.