KPU menanggapi santai ancaman pelaporan oleh gabungan LSM yang mengatasnamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ancaman pelaporan itu terkait dugaan keterlibatan KPU RI dalam intimidasi dan rekayasa data hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Mochamad Afifuddin, mempersilakan gabungan LSM untuk melapor ke DKPP (19/12).
Komisioner DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, enggan menanggapi tuduhan kecurangan verifikasi faktual yang disebut dilakukan oleh KPU RI itu. Tio menjelaskan bahwa kinerja kelembagaan DKPP bersifat pasif. Oleh karena itu, DKPP akan menunggu aduan/laporan resmi. Sementara itu, komisioner lain DKPP, Ratna Dewi Pettalolo menyebutkan bahwa tidak terdapat ketentuan batas waktu bagi masyarakat yang ingin mengadukan penyelenggara pemilu ke DKPP. Sampai saat ini, DKPP belum menerima aduan resmi terkait wacana yang diembuskan Koalisi. Aduan/laporan apa pun yang masuk ke DKPP bakal diproses sesuai ketentuan yang telah termaktub dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019.