Perubahan sikap Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR terhadap revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU No 2/2002 tentang Polri tak memengaruhi pembahasan kedua RUU tersebut. Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas tidak memungkiri terjadinya dinamika sikap fraksi partai politik yang ada di DPR terkait revisi UU TNI dan UU Polri. Setiap fraksi parpol tidak dilarang untuk mengubah sikapnya. Akan tetapi, revisi kedua UU tersebut telah menjadi RUU inisiatif DPR dan telah mendapatkan persetujuan pembahasan dari pemerintah melalui surat presiden (surpres).
Menurut rencana, pembahasan kedua RUU itu akan dilakukan pada masa sidang terakhir DPR periode 2019-2024 yang berlangsung pada pertengahan Agustus hingga akhir September mendatang jika pemerintah telah mengirimkan DIM terkait.
Di Fraksi Partai Gerindra, kata Supratman, tidak ada pembicaraan untuk mengubah sikap dalam pembahasan RUU TNI dan RUU Polri. Menurut anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Subagyo, perubahan sikap fraksi parpol tidak serta-merta bisa memengaruhi jalannya pembahasan RUU. Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, menambahkan, di fraksinya juga tidak ada pembahasan untuk mengubah sikap terkait kedua RUU tersebut. Demokrat baru akan membahasnya saat pembahasan antara pemerintah dan DPR sudah dimulai di Baleg atau alat kelengkapan Dewan lain yang ditugaskan.