Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 Triliun

Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan saat ini terdapat 32 wajib pajak sektor CPO yang tengah menjalani proses penegakan hukum, mulai dari pemeriksaan bukti permulaan hingga tahap penyidikan.

Langkah ini mulai membuahkan hasil dengan teridentifikasinya potensi penerimaan negara yang dapat dipulihkan mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Sejauh ini, tiga wajib pajak telah melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) dan menyetorkan pajak ke kas negara dengan total nilai sekitar Rp200 miliar.

DJP masih mengedepankan pendekatan ultimum remedium dalam penanganan kasus perpajakan. Melalui mekanisme ini, wajib pajak diberi kesempatan untuk memperbaiki pelaporan dan melunasi kekurangan pajak beserta sanksinya sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Meski membuka ruang penyelesaian secara sukarela, DJP menegaskan tidak akan ragu membawa kasus yang mengandung unsur pidana perpajakan ke ranah hukum. Pada hari yang sama, DJP menerima 18 permintaan data wajib pajak dengan cakupan hingga 18 tahun ke belakang.

Search