Ditjen Pajak Bidik Pedagang Beromzet di Atas Rp 4,8 Miliar Lewat Data Marketplace

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memanfaatkan data transaksi dari marketplace untuk memantau omzet pedagang online, terutama pelaku usaha dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Data bukti potong PPh Pasal 22 yang diterbitkan marketplace akan tersimpan dalam basis data DJP dan digunakan untuk memperkuat pengawasan serta verifikasi kepatuhan wajib pajak.

Pemanfaatan data marketplace juga diarahkan untuk memperluas basis pajak, termasuk menjangkau pedagang yang belum terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan maupun wajib pajak berstatus nonaktif. DJP menegaskan kebijakan tersebut tidak menciptakan jenis atau kewajiban pajak baru, tetapi mengubah mekanisme pembayaran pajak dari setor sendiri menjadi pemungutan melalui marketplace yang ditunjuk.

DJP telah menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 mulai 1 Juli 2026, dengan pemungutan kepada pedagang dimulai pada 1 Agustus 2026 setelah masa transisi. Tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto, sementara wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun dikecualikan dari pemungutan sepanjang memenuhi ketentuan penyampaian surat pernyataan.

Search