Ditetapkan jadi Tersangka, Bupati Lombok Barat Dijerat 3 Pasal Berlapis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan status tersangka kepada Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).  KPK menjerat dengan tiga pasal berlapis, yaitu Pasal 12 huruf i, Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 KUHP Nasional. KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman (SUD), sebagai tersangka dengan tiga pasal yang sama. KPK menduga perbuatan korupsi tersebut dilakukan Lalu secara bersama-sama dengan Sudirman.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik, mengatakan peristiwa ini bermula ketika Lalu Ahmad Zaini memerintahkan Lalu Ratnawi (LRI) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat untuk membantu agar Sudirman selaku Direktur Utama PT AMGM memperoleh paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Lombok Barat TA 2025-2026 senilai Rp17,9 miliar.

SUD melalui CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) meminjam bendera dari beberapa penyedia. Lalu, SUD diduga memberikan fee 3% untuk para penyedia tersebut dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp10,6 miliar. SUD juga diduga menerima uang dari pengadaan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lombok Barat, senilai Rp31,1 miliar. Dari uang diterima, dialirkan dana ke LAZ selaku Bupati sebesar Rp10,8 miliar.

Pada 2024–2026, PT MSI mendapat proyek air bersih Rp27,1 miliar atas perintah Lalu Ahmad Zaini (LAZ) yang menerima imbalan lebih dari Rp1,6 miliar; LAZ juga mengumpulkan Rp500–750 juta untuk membeli tanah, sementara Sudirman (SUD) menerima Rp250 juta dan Rp100 juta serta fee proyek untuk Bupati; keduanya menempatkan Rp2,25 miliar di RS Sisa Sentra Medika, sedangkan Alvonsus Gani (ALG) selaku Direktur PT MSI dijerat Pasal 605/606 KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026.

Search