Sejumlah kalangan menyarankan agar pendistribusian minyak goreng (migor) curah bersubsidi dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN), setelah pelibatan swasta tak mampu menyelesaikan masalah kelangkaan pasokan. Selain dinilai paling kompeten, hal itu juga untuk mencegah potensi penyelewengan yang bisa terjadi jika pendistribusiannya dilakukan secara bebas.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono mengatakan, pihaknya sempat mengusulkan peran BUMN tersebut kepada pemerintah. Dia pun sempat meminta agar dalam menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah, memisahkan antara produksi dengan distribusi, apalagi distribusi barang subsidi. Harusnya BUMN atau unsur pemerintah (Bulog) itu yang mengambil peran utama dalam distribusi karena ini menyangkut subsidi. Karena mereka yang paling berkompeten mereka punya infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), dan gudang.
Hal senada juga diungkapkan Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPSI). Ketua Umum DPP APPSI Sudaryono mengatakan, perluasan jangkauan stabilisasi harga dan pasokan jika distribusinya dipegang BUMN relatif lebih efektif meredam gejolak daripada rantai distribusi swasta. Gejolak harga minyak goreng yang terjadi sejak akhir tahun lalu itu disebabkan karena minimnya barang fisik yang dimiliki oleh pemerintah sebagai cadangan nasional. Dia mengatakan harga dan pasokan minyak goreng yang diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar belakangan berujung pada penyelewengan distribusi yang mengakibatkan pasokan ke pedagang atau pengecer terhambat.