Dirut Taspen Nonaktif Dicegah KPK ke Luar Negeri!

KPK mencegah dua orang bepergian ke luar negeri di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen. Salah satu orang yang dicegah KPK itu disebut Direktur Utama PT Taspen (Persero) nonaktif, Antonius NS Kosasih. Selain Kosasih, satu orang lagi yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri itu Ekiawan Heri Primaryanto selaku Dirut PT Insight Investments Management. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Ali mengungkap saat ini KPK tengah melengkapi alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain. Ali belum membeberkan siapa tersangka dalam kasus ini. Ali mengatakan pihaknya akan mengumumkan kepada publik lewat konferensi pers. Ali menyebutkan dugaan kerugian negara kasus tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Angka pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan.

Menteri BUMN Erick Thohir telah menonaktifkan Antonius NS Kosasih dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero). Keputusan ini diambil Erick Thohir dalam rangka mendukung proses pemeriksaan dugaan korupsi oleh KPK. “Arahan dari Pak Erick sehubungan kasus Taspen yang terjadi di awal-awal 2019 maka Pak Erick sudah melalukan langkah-langkah supaya kita terus mendukung kasus yang terjadi di KPK. Supaya proses juga bagus dan baik maka Pak Erick kemarin sudah menonaktifkan Dirut Taspen,” kata Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN Arya Sinulingga. Erick Thohir menegaskan Kementerian BUMN mendukung pemeriksaan yang sedang berjalan di KPK. Erick juga mengungkapkan kasus tersebut berlangsung pada 2016-2019.

Search