Dirjen Pajak Kejar Belasan Masalah Coretax Beres Juli 2025

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengklaim tersisa 18 kasus pada sistem coretax, setelah sebelumnya sempat tembus 397 masalah. “Alhamdulillah, kalau dulu terlaporkan sampai dengan 10 Februari (2025) sekitar 397 kasus kejadian, issue, error terkait perubahan data (di coretax). Sampai kemarin kami cek kembali dari 1 Mei-6 Mei, sekitar seminggu, kira-kira tinggal 18 kasus,” klaim Suryo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (7/5).

Suryo mengklaim permasalahan itu sudah dibenahi secara sistem. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklaim permasalahan sisanya tinggal terkait guidance atau bimbingan kepada wajib pajak (WP). Ia menegaskan guidance itu tetap perlu diberikan oleh para pegawai Pajak di lapangan. Harapannya, para wajib pajak bisa menggunakan layanan coretax dengan sebaik-baiknya. DJP berjanji akan terus menangani 18 masalah proses bisnis tersebut sampai beres. Suryo dan tim bakal mengoptimasi sejumlah bug yang masih tersisa di sistem administrasi canggih perpajakan milik Indonesia itu.

Ia pun berjanji menyelesaikan masalah ini paling telat pada 31 Juli 2025 mendatang. “Ekspektasinya sebelum akhir Juli (2025) paling tidak, sudah selesai. Mungkin ada yang selesai di Juni (2025) atau akhir Mei ini, tapi secara keseluruhan sekitar 18 proses kami expect sebelum Juli sudah dapat diselesaikan,” janji Suryo. Sebanyak 397 kasus itu terkait dengan perubahan data WP di coretax. Kendala yang muncul, yakni bugs atau error saat penyimpanan data, data belum sepenuhnya tampil lengkap, sampai masalah tata cara perubahan profil.

Search