Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebutkan masih terus memeriksa lima publik figur yang sempat terseret dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89 yang berstatus saksi. Kelima publik figur yang sempat dipolisikan pada 2022 itu ialah YouTuber Atta Halilintar, penceramah Taqy Malik, keyboardist Kevin Aprillio, drummer band Nidji Adri Prakarsa dan motivator Mario Teguh. Helfi mengatakan hasil pemeriksaan kelima publik figur itu bakal menjadi keterangan yang menguatkan untuk berkas perkara para tersangka robot trading Net89. Dengan demikian, penyidikan kasus dengan 7.000 korban itu bisa segera rampung. Kasus penipuan investasi berbentuk robot trading Net89 ini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Total ada 134 terlapor, lima di antaranya figur publik. Atta Halilintar terseret karena melelang bandana atau headband kepada tersangka Reza Paten atau Reza Shahrani senilai Rp2,2 miliar. Taqy Malik terseret juga karena melelang sepeda Rp777 juta kepada Reza Paten. Sedangkan, Kevin Aprillio dan Adri Prakarsa terseret karena disebut member dari robot trading Net89 PT SMI. Keduanya disebut mempromosikan robot trading Net89. Lalu, Mario Teguh terseret karena sempat memberikan pelatihan kepada Reza Paten. Polisi tidak menyita uang Rp2,2 miliar dari Atta dan Rp777 juta dari Taqy Malik. Atta menggunakan fulus miliaran rupiah itu untuk santunan dan pembangunan rumah ibadah. Begitu pula Taqy, dia menggunakan uang ratusan juta untuk membangun masjid di wilayah Bogor, Jawa Barat. Polisi menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 14 tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi. Sembilan tersangka telah ditahan, dua tersangka tidak ditahan karena sakit keras, dan tiga buron. Di samping itu, polisi juga telah menyita aset para tersangka senilai Rp1,5 triliun. Aset triliunan rupiah itu terdiri atas bangunan tidak bergerak maupun barang bergerak. Sedangkan, aset yang disita meliputi 26 properti berupa hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah. Properti itu tersebar di beberapa kota yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp52,5 miliar. Uang tunai itu akan dipindahkan ke rekening penampungan Bareskrim Polri.