Banggar DPR menyetujui anggaran pemilu Rp 76,6 triliun yang diusulkan oleh KPU. Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, mengatakan sikap itu diambil karena Banggar melihat pengajuan anggaran Rp 76,6 triliun itu merupakan efisiensi maksimal, sehingga tidak bisa lagi diutak-atik untuk diturunkan kembali. Banggar DPR sudah pasti akan meloloskan keputusan hasil RDP yang rencananya digelar pada 23 Mei 2022.
Peningkatan anggaran itu sebagian besar ditujukan pada jumlah honor petugas di lapangan sampai ke tempat pemungutan suara. Dengan begitu, diharapkan ada peningkatan kualitas kerja dan kenyamanan dari petugas pemilu. Selain itu, peningkatan anggaran juga terjadi dalam pengadaan fasilitas, seperti kantor sekretariat dan gudang, serta pengiriman alat-alat dan logistik bagi penyelenggaraan pemilu.
Berkaitan dengan masa kampanye, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan seluruh pihak sepakat lama masa kampanye menjadi 75 hari tetapi dengan syarat jaminan pengadaan logistik bisa cepat dan aman dari masalah hukum. Komisi II DPR pun meminta KPU dan Bawaslu untuk segera membuat simulasi dengan lamanya masa kampanye 75 hari itu. Untuk mendukung percepatan pengadaan logistik tersebut,pemerintah harus mendukung dengan instruksi presiden (inpres) atau ketentuan teknis lainnya. Dengan demikian, ada jaminan bagi KPU dalam percepatan logistik, serta hadirnya dukungan kementerian dan lembaga lain dalam distribusi logistik.