Dinilai Diskriminatif, Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami Harus Ditinjau Ulang

Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 yang membolehkan ASN poligami dengan sejumlah syarat menjadi polemik. Kebijakan itu mengundang kritik keras dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) hingga DPR RI. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menilai, sejumlah syarat yang ditentukan dalam Pergub itu subyektif. Menurut dia, produk kebijakan itu merujuk pada konstruksi masyarakat patriarki dan menempatkan perempuan pada posisi domestik.

Tidak hanya Komnas Perempuan, kritik keras juga dilayangkan oleh politikus PDI-P yang konsen memperhatikan isu perempuan dan anak, Diah Pitaloka. Menurutnya, kebijakan itu sangat sensitif dan bertolak belakang dengan perjuangan perempuan di tanah air. Menurut Diah, Pergub Poligami itu bisa memicu banyak masalah jika dilaksanakan.

Menanggapi polemik ini, Mendagri Tito Karnavian menyatakan akan menanyakan langsung kepada Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi. Tito mengaku akan meminta penjelasan dari Teguh pada Senin (20/1/2025) saat berkunjung ke Pemprov Jakarta.

Search