Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun (Dapen) Perum Perumnas per 2 September 2022. Hal ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-43/D.05/2022 tentang Pembubaran Dana Perum Perumnas. OJK mengatakan pembubaran Dana Pensiun Perum Perumnas dilakukan atas permintaan dari direksi karena jumlah peserta semakin berkurang. “Dengan alasan bahwa jumlah peserta yang semakin berkurang dan untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan program pensiun, maka program pensiun dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan (DPLK),” tulis OJK dalam keterangan resmi, Kamis (25/8).
OJK kemudian membentuk tim likuidasi Dana Pensiun Perum Perumnas yang terdiri dari lima orang, yakni Rochmad Budiyanto sebagai ketua, Rudi sebagai anggota, Ikhda Akhsanussholikhati Mukhtar sebagai anggota, dan Kaimuddin Askar sebagai anggota. Tim likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun. OJK mengimbau kepada peserta Dana Pensiun Perum Perumnas untuk tetap tenang. Pasalnya, dana peserta akan dialihkan ke DPLK.