Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi segera disahkan. Kepala Negara menegaskan, tidak boleh ada kompromi terhadap para koruptor yang tidak mau mengembalikan uang hasil kejahatannya.
Sebab kenyataannya, sejak 2008, pembahasan RUU Perampasan Aset mandek di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Bahkan, sudah dua era pemerintahan berakhir, yakni Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), UU Perampasan Aset juga belum berhasil disahkan.
Perjalanan RUU Perampasan Aset dimulai pada tahun 2008, ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai mengkaji kebutuhan perundang-undangan terkait perampasan aset dari hasil tindak pidana. Kajian ini dilatarbelakangi oleh upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya di Indonesia yang membutuhkan instrumen hukum yang lebih efektif.