Penggeledahan kantor KPU Palangka Raya oleh Kejari Palangka Raya berlangsung selama enam jam pada Selasa (28/4/2026) malam. Penyidik menyasar sejumlah ruangan, termasuk ruang bendahara, kepala bidang, dan komisioner, meski dari ruang komisioner tidak ditemukan dokumen relevan. Proses panjang penggeledahan dilakukan karena penyidik harus memilah dokumen yang berkaitan dengan perkara serta menyusun berita acara penyitaan.
Dalam penggeledahan tersebut, jaksa mengamankan belasan kotak kontainer berisi dokumen penting serta sejumlah barang elektronik, seperti laptop, telepon genggam, dan printer. Selain itu, ditemukan pula stempel dan nota-nota penggunaan anggaran dana hibah Pilkada KPU Palangka Raya 2023-2024 yang bersumber dari Pemkot Palangka Raya melalui perangkat daerah seperti Kesbangpol. Semua barang bukti tersebut dianggap relevan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, menegaskan bahwa perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Ia juga membenarkan bahwa penggeledahan terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada, mirip dengan kasus yang sebelumnya terjadi di KPU Kabupaten Kotawaringin Timur. Dengan status penyidikan, penanganan perkara ini kini memasuki fase lanjutan dalam proses hukum.
