Permohonan uji materi Undang-Undang Kepolisian Negara RI yang meminta Mahkamah Konstitusi untuk menempatkan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri akhirnya dicabut. Para pemohon yang berprofesi sebagai advokat mengaku berubah sikap. Mereka menilai, posisi Polri saat ini sudah tepat di bawah Presiden.
Salah satu pemohon, Syamsul Jahidin menyatakan alasan menarik permohonan mereka adalah karena sudah ada rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) bahwa Polri sebaiknya tetap berada di bawah Presiden. Ketua MK Suhartoyo mengatakan MK akan membawa hal tersebut ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dengan demikian, keterangan dari kepolisian belum bisa didengarkan pada sidang Rabu, 3 Juni 2026.
Permohonan ini diajukan oleh sejumlah advokat, di antaranya Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto. Ketiganya mempersoalkan Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Polri yang mengatur tentang instansi Polri berada di bawah Presiden dan Polri dipimpin oleh Kapolri yang bertanggung jawab kepada Presiden.
