I Wayan Sudirta, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, mengungkapkan bahwa kuota internet hangus tidak diatur dalam Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Maksud pembentuk undang-undang (original intent) Pasal 28 Undang-Undang Telekomunikasi sebelum diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja yakni hanya mengatur tarif atau harga layanan telekomunikasi, bukan soal kuota internet hangus. Namun, pemerintah tetap menetapkan formula penentuan tarif untuk mencegah tarif terlalu tinggi akibat dominasi pelaku usah tertentu, dan tarif terlalu rendah yang bersifat predatory. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pasar, mencegah persaingan tidak sehat, serta memastikan layanan telekomunikasi tetap terjangkau dan berkualitas.
Wayan menjelaskan bahwa urgensi perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi telah ditegaskan dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Pembahasan kuota hangus ini bermula dari permohonan uji materiil dengan perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang mempersoalkan praktik penghangusan kuota internet yang dinilai merugikan konsumen secara konstitusional. Pemohon meminta MK menguji Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi ke Mahkamah Konstitusi.
