Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% hanya pada barang dan jasa mewah seperti mobil, rumah, tas, kosmetik, dan daging premium. Keputusan ini diambil sehari sebelum pemberlakuan tarif PPN 12% sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 1 Januari 2025, yang sebelumnya direncanakan berlaku untuk semua barang dan jasa yang menjadi objek pajak, termasuk bahan pangan, jasa pendidikan, dan kesehatan premium. Barang dan jasa non-mewah tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11%.
Langkah ini, menurut Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun, menunjukkan respons Presiden Prabowo terhadap data pelemahan daya beli masyarakat dan situasi ekonomi yang berbeda dibandingkan saat keputusan awal kenaikan tarif PPN dibuat dua tahun lalu. Dengan kebijakan ini, Presiden berupaya memoderasi dampak ekonomi dan meringankan beban rakyat, sembari tetap memenuhi amanat UU HPP.
Misbakhun menilai keputusan ini mencerminkan konsistensi Prabowo dalam menjalankan kepemimpinan yang berpihak pada rakyat. Dengan membatasi kenaikan PPN hanya pada barang dan jasa mewah, Prabowo menunjukkan komitmennya untuk tidak menjadi pemimpin yang membebani rakyat, sambil tetap menjalankan kebijakan fiskal sesuai peraturan yang ada.