Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil di marketplace untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai perlu adanya masa transisi dan sosialisasi agar pelaku UMKM dapat menyesuaikan diri dengan aturan baru ini. Peneliti dari Indef mengingatkan bahwa kewajiban ini dapat menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha mikro yang memiliki keterbatasan modal, sehingga diperlukan dukungan kebijakan lain dari pemerintah.
