DHE SDA Diperketat Mulai April 2026, Devisa Ekspor Wajib Parkir di Bank BUMN

Pemerintah bersiap memberlakukan revisi aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dalam waktu dekat. Setelah melalui penyempurnaan akhir, beleid tersebut tinggal menunggu proses pengundangan dan ditargetkan efektif pada April 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan perubahan aturan ini bersifat terbatas, terutama untuk mengakomodasi masukan sejumlah pihak yang meminta pengecualian. Di balik revisi yang disebut “minor”, pemerintah sebenarnya mempertegas arah kebijakan: menahan lebih banyak devisa ekspor tetap berada di dalam negeri.

Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan kunci. Salah satunya, dana DHE SDA kini wajib ditempatkan di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Selain itu, kewajiban retensi DHE SDA nonmigas sebesar 100 persen selama minimal 12 bulan tetap dipertahankan. Namun, aturan konversi valuta asing ke rupiah diperketat. Jika sebelumnya eksportir hanya diperbolehkan mengonversi maksimal 10 persen dana, kini batas tersebut diubah menjadi paling banyak 50 persen. Perubahan lain yang cukup signifikan adalah penghapusan peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagai tempat penempatan DHE SDA. Selain rekening khusus (reksus), instrumen perbankan, dan instrumen Bank Indonesia, eksportir kini dapat menempatkan dana pada surat berharga negara (SBN) valas. Namun, dana yang ditempatkan di SBN valas tidak bisa ditarik sebelum masa retensi berakhir.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M. Rizal Taufikurahman, menilai kebijakan ini secara teoritis dapat membantu meredam tekanan terhadap rupiah, terutama di tengah ketidakpastian global dan potensi arus modal keluar. Dengan nilai ekspor Indonesia yang berkisar US$250 miliar–US$270 miliar per tahun dan didominasi komoditas, kewajiban penempatan devisa di dalam negeri berpotensi meningkatkan likuiditas dolar secara signifikan. Meski begitu, berdasarkan pengalaman sebelumnya menunjukkan dana DHE kerap hanya diparkir secara administratif di perbankan dalam jangka pendek, tanpa benar-benar menambah pasokan di pasar valas. Karena itu, Rizal menilai kebijakan ini lebih tepat diposisikan sebagai instrumen stabilisasi jangka pendek.

Search